JURNALNUSANTARA.NET – Sidang Dugaan Kasus Korupsi di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta memasuki babak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Selasa (1/10/2024).
Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan nomor registrasi perkara: PDS-04/YOGYA/05/2024, Jaksa menutut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro alias AGB, yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, sekaligus anggota Plh Kepengurusan PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2022, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustinus Gatot Bintoro dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa.
Serta menghukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.21.961.039.577,38.
“Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro adalah perbuatan terdakwa senagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI, sehingga dapat menciderai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Agustinus Gatot Bintoro belum pernah dihukum.
Maka atas hal-hal tersebut Jaksa menuntut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum JLC, Sulis Diyanto, SH, MH mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan tidak masuk akal.
“Korupsi ini tidak bisa dibuktikan secara aktualnya, karena tidak ada penghitungan kerugian negara oleh BPK, hanya berdasarkan penghitungan Jaksa saja, itu tidak masuk akal,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kliennya juga tidak menganggap, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, karena menurut klien kami ini kesalahan administrasi.
“Sebenarnya klien kami sudah melakukan pelaporan ke PMI, tapi pelaporan ini diragukan. Tapi klien kami tidak bisa membuktikan keraguan tersebut karena dokumen-dokumen sudah dimusnahkan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan Pledoy dalam sidang berikutnya pada 8 Oktober 2024 mendatang. (*)