Friday, December 13, 2024
Jurnal Nusantara
HomeDaerahPD FSP RTMM-SPSI DIY Dukung Perlindungan Pekerja di Ekosistem Tembakau dari Dampak...

PD FSP RTMM-SPSI DIY Dukung Perlindungan Pekerja di Ekosistem Tembakau dari Dampak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JURNALNUSANTARA.NET – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar diskusi lanjutan bersama para calon kepala daerah.

Dalam acara “Dialog Bersama Endah Subekti Kuntariningsih” di Pendopo Pertemuan Taman Watu Resort, Bolang, Girikarto Panggang, Kabupaten Gunungkidul ini, RTMM DIY mendukung setiap upaya perlindungan terhadap para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang saat ini mengalami berbagai ancaman serius dari regulasi yang memberatkan.

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto menyatakan, IHT menjadi salah satu sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja besar. Saat ini RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di pabrik rokok.

“Para pekerja ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai pasok tembakau, mulai dari petani hingga pedagang yang memasarkan produk tembakau,” kata Waljid di Gunungkidul, Sabtu (19/10/2024).

Di antara regulasi yang memberatkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.

Selain itu, ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024 juga mengancam ekosistem tembakau secara keseluruhan.

Aturan ini menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas dan merek produk tembakau sehingga akan menjadi sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.

Menanggapi aturan ini, berbagai pihak telah melayangkan protes keras dan mendesak aturan tersebut untuk dikaji ulang serta dibatalkan implementasinya.

Kebijakan yang memberatkan itu tidak hanya akan mengancam para pekerja di pabrik rokok, namun juga para petani dan pedagang. Akibatnya, petani tembakau serta pedagang yang sebagian besar adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan kesulitan memasarkan produk tembakau yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya.

“Di saat yang sama para pekerja pabrik juga dibayangi oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena kondisi ekonomi yang tidak menentu,” kata Waljid.

Padahal, petani dan pengusaha UMKM merupakan profesi yang saat ini banyak digeluti oleh masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk menyambung hidup. Keberadaan para petani, pekerja, dan pengusaha UMKM menjadi komponen sangat penting dalam sosial ekonomi Gunungkidul.

Data Badan Pusat Statistik mencatat luas areal perkebunan tembakau milik rakyat di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2023 mencapai 113,31 hektare dengan produksi 63,84 ton.

Adapun jumlah masyarakat yang membuka usaha skala UMKM sampai September 2024 mencapai 58.740 orang, meningkat dibandingkan akhir tahun 2023 sebanyak 57.761 orang.

Oleh karena itu, RTMM DIY mengapresiasi berbagai langkah calon kepala daerah yang berupaya memberikan perlindungan terhadap petani dan UMKM.

“Perlindungan yang diberikan oleh pemimpin daerah tidak hanya akan berdampak terhadap saudara kami para petani dan pedagang kecil, tetapi juga para pekerja yang mata pencahariannya saat ini sedang terancam,” kata Waljid.

RTMM DIY mengaku sedikit lega dan menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun 2025 sebagai langkah tepat dan bijaksana bagi keberlangsungan ekosistem tembakau.

Harapannya, keputusan-keputusan seperti ini terus konsisten diberlakukan sehingga tidak ada kenaikan tarif cukai berlipat di tahun-tahun berikutnya.

Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, kondisi sosial ekonomi yang diperjuangkan oleh pekerja tembakau semestinya menjadi perhatian bersama, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.

Karena selama ini, tembakau telah berperan penting bagi penyerapan tenaga kerja di Gunungkidul, sehingga komoditas ini perlu terus diperhatikan.
Ekosistem tembakau juga tidak lepas dari keberadaan petani dan UMKM di Gunungkidul.

“Kami serius menjadikan pemberdayaan petani dan UMKM sebagai program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gunungkidul adalah salah satu daerah dengan perkebunan tembakau terluas di Yogyakarta di mana para petani menggantungkan hidupnya di sana,” kata Endah.

Oleh karenanya, Endah mengajak seluruh pihak untuk sama-sama melihat kondisi sektor tembakau khususnya dari sisi sosial ekonomi sebagai sektor yang banyak menyerap tenaga kerja serta menyumbang pendapatan negara yang besar.

“Kita perlu melihat tembakau secara luas tidak hanya dari satu sisi saja. Mari kita mendukung keberlangsungan sektor tembakau dengan tidak menekan sektor ini dengan regulasi restriktif,” katanya.

Mewakili RTMM DIY, Waljid kembali memaparkan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada calon kepala daerah di Gunungkidul.

Pertama, RTMM DIY memohon perlindungan dan dukungan kepada calon kepala daerah untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau, termasuk melalui kebijakan daerah yang adil dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang optimal.

Kedua, Pemerintah Daerah perlu menghindari kebijakan pertembakauan yang memberatkan dan mengancam mata pencaharian pekerja.

Termasuk di dalamnya membatalkan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Permenkes dan mengkaji ulang PP 28/2024, terutama terkait pasal-pasal yang mengganggu keberlangsungan industri tembakau.

Ketiga, RTMM DIY memohon kepada calon kepala daerah untuk melindungi pekerja dan buruh pabrik rokok dengan memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan menghindari kenaikan cukai yang tinggi pada tahun 2026.

“Melalui diskusi lanjutan ini, kami berharap komitmen calon kepala daerah untuk melindungi dan mendukung keberlangsungan sektor tembakau sebagai salah satu upaya menjaga mata pencaharian pekerja di industri padat karya yang telah berkontribusi besar,” pungkasnya. (mas)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru