Friday, December 13, 2024
Jurnal Nusantara
HomeDaerahPenerapan SAK EP di Koperasi Dinilai Terlalu Rigid, Dosen UGM: Filosofi Kekeluargaan...

Penerapan SAK EP di Koperasi Dinilai Terlalu Rigid, Dosen UGM: Filosofi Kekeluargaan Jangan Hilang

JURNALNUSANTARA.NET – Dalam acara pendampingan Tata Kelola Koperasi yang diadakan oleh Kemenkop UKM di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta pada Rabu (16/10/2024), dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Sumiyana, menyoroti tantangan besar yang dihadapi koperasi di Indonesia terkait penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).

Sesuai Permenkop UKM 2/2024, kebijakan ini wajib diterapkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP), KSP Pembiayaan Syariah (KSPPS), serta koperasi sektor riil mulai tahun buku 2025.

Ditemui usai acara Sumiyana mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerapan SAK EP terlalu rigid dan berpotensi menghilangkan substansi moral koperasi yang berbasis kekeluargaan dan gotong royong.

“Koperasi berbeda dengan entitas bisnis umum yang berorientasi laba. Standar akuntansi koperasi seharusnya lebih fleksibel, mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan, bukan disamakan dengan entitas privat seperti bisnis umum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penerapan secara retroaktif mulai 1 Januari 2025 dapat memperburuk pengelolaan managemen koperasi. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku bisa mengakibatkan koperasi kehilangan nilai gotong royong yang menjadi fondasi utamanya.

“Jika ada anggota koperasi yang default atau bangkrut, bisa dibicarakan dan dicari solusi bersama, bisa dikurangi simoanan sukarelanya, dibuktikan juga bisa, bukan diatur secara kaku oleh aturan baku, nanti jangan – jangan tersangsinya di opini laporan keuangan yang diaudit akuntan publik itu sama dengan terpunish kan, ” lanjut Sumiyana.

Lebih lanjut, ia berharap asosiasi koperasi harus memainkan peran penting dalam menegosiasikan kebijakan ini agar lebih adil dan sesuai dengan karakteristik unik koperasi.

“Pemerintah seharusnya tidak memaksakan aturan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap koperasi. Standar akuntansi koperasi perlu diperlakukan berbeda, tidak disamaratakan dengan entitas privat,” tegasnya.

Sumiyana juga menyarankan agar penerapan SAK EP dievaluasi lebih lanjut dan ditunda hingga koperasi benar-benar siap dari segi pengetahuan dan kapasitas manajemen. (rmd)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru