Friday, December 13, 2024
Jurnal Nusantara
HomePariwisataWKU Kadin DIY Pariwisata: Perketat Peredaran Miras di Yogyakarta, Jaga Citra Kota...

WKU Kadin DIY Pariwisata: Perketat Peredaran Miras di Yogyakarta, Jaga Citra Kota Pelajar dan Pariwisata

JURNALNUSANTARA.NET – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta dan mudahnya akses pembelian, termasuk secara online, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Gelombang penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berlanjut, mendorong para tokoh dan pelaku industri pariwisata untuk angkat bicara.

Ir. Arif Effendi, Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin DIY Bidang Pariwisata, turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini, yang dinilai berpotensi merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan destinasi pariwisata nasional yang aman dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Ir. Arif Effendi, usai menghadiri dan meninjau pameran SiBakul Halal Festival di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, pada Jumat (25/10/2024), bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, menegaskan pentingnya ketegasan regulasi dan pengawasan yang lebih baik.

“Saya sangat prihatin dengan mudahnya miras didapatkan di Yogyakarta. Seharusnya ada pengetatan aturan yang lebih tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai citra kota pelajar dan wisata ini tercoreng,” ungkap Arif.

Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, dampak jangka pendek dan panjang akan sangat merugikan, baik bagi generasi muda maupun bagi sektor keamanan dan pariwisata.

“Peredaran miras yang tidak terkendali ini bisa memicu berbagai masalah, termasuk meningkatnya tindak kejahatan dan rusaknya moral generasi muda. Terlebih, dengan adanya opsi pembelian miras secara online, situasi ini harus segera ditangani dengan kebijakan yang lebih ketat,” tambahnya.

Arif berharap pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dan penegak hukum, dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini. Ia juga menyarankan agar peraturan daerah (Perda) mengenai peredaran minuman keras disesuaikan agar lebih ketat, mengingat perkembangan zaman yang memudahkan akses terhadap miras.

“Citra Yogyakarta sebagai kota yang aman dan mendukung pendidikan serta pariwisata yang positif adalah tanggung jawab kita semua. Jangan sampai peredaran miras merusak hal tersebut. Kita berharap pemangku kepentingan bertindak lebih tegas sesuai aturan yang ada,” pungkas Arif Effendi.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta melindungi Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. (rmd)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru