JURNALNUSANTARA.NET – Terobosan baru program magang jarak Jauh bagi para Sarjana Hukum yang ingin menjadi advokat oleh advokat muda Hamza Akhlis Mukhidin dari Kantor Advokat Amuk & Partners menjadi sorotan utama Prof.Dr. Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum yang merupakan guru besar dan juga Dekan FH UII Yogyakarta.
Hal itu terungkap dari diskusi serius tapi santai yang dihadiri juga oleh Mantan Komisioner Ombudsman DIY, Andang Hamzah, Itock Van Diera praktisi UMKM yang juga pengurus KADIN DIY Pariwisata, beberapa advokat muda serta awak media di Warcopi Serasa, Jl. Rejodani No. 47B, Ngetiran, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (18/5/2024).
Hamza Akhlis yang juga pengampu media penasihathukum.com menjelaskan bahwa magang adalah kewajiban bagi sarjana hukum yang ingin menjadi advokat.
Sesuai UU Advokat, salah satu syarat menjadi advokat adalah mengikuti magang di kantor advokat selama dua tahun secara terus-menerus. Tujuannya adalah memberikan pengalaman dan pengetahuan praktis bagi sarjana hukum untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah.
Namun, mencari tempat magang menjadi tantangan bagi sebagian calon advokat, terutama mereka yang berasal dari perguruan tinggi berkembang. “Oleh karena itu, kami dari Kantor Advokat Amuk & Partners berencana membuat program magang jarak jauh yang bisa diikuti oleh para sarjana hukum calon advokat dari seluruh Indonesia,” ungkap Hamza Akhlis.
“Kami dari Kantor Advokat Amuk & Partners yang berlokasi di Sleman, DIY, akan memberikan pengetahuan dan pengalaman praktik langsung secara non-litigasi kepada peserta magang, para sarjana hukum calon advokat dapat mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu yang dimiliki di desa atau daerah tempat tinggal mereka dengan arahan dari Amuk & Partners,” imbuhnya.
Prof. Budi Agus Riswandi sangat menyambut baik program ini, melihatnya sebagai peluang dan terobosan bagi perguruan tinggi berkembang untuk memudahkan alumni sarjana hukum menemukan tempat magang yang tepat. “Pemagangan itu gampang-gampang susah, apalagi bagi kampus kecil. Ini adalah peluang,” ungkapnya.
Beliau juga menekankan pentingnya peran advokat dalam masyarakat. “Advokat atau lawyer dapat berpartisipasi dalam berbagai peran, bukan hanya perkara.
Bagaimana caranya agar tidak menjadi perkara, yang awalnya mau melanggar hukum jadi tidak melanggar hukum, yang awalnya bisa rugi jadi bisa menghindari kerugian,” jelas Prof. Budi.
Selain itu, Prof. Budi berharap para sarjana hukum calon advokat mampu menghadapi tantangan masa kini dan menghindari mental blocking. Semua hal harus dilihat sebagai tantangan untuk mendapatkan peluang, bukan sebagai kesulitan. “Jadi, tolong tidak berbicara tentang hambatan, hindari ngomong kesulitan. Adanya itu tantangan dan peluang. Itu harus menjadi rumus,” tutupnya. (rmd)