JURNALNUSANTARA.NET – Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah menyatakan aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka HUT RI ke 79 sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,” kaya Salmah pada Rabu (14/8/2024)
Walaupun disampaikan larangan hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran, menurut Salmah, hal itu merupakan puncak acara pengibaran bendera yang disaksikan di seluruh Indonesia bahkan dunia.
“Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Salmah berharap, Pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Karena definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain.
“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,” pungkasnya. (fan)