JURNALNUSANTARA.NET – Bangunan liar menempati sempadan sungai Code sepanjang 500 meter di kampung Karanganyar,Kemantren Mergangsan ,Yogya karta,Rabu (28/9/2022) akhirnya dibongkar oleh petugas,karena bertahun-tahun menempati tanpa ngantongi izin.Sebanyak 15 rumah sekaligus tempat usaha dibongkar paksa,dengan disaksikan warga setempat pembongkaran mendapat pengawalan petugas Satpol PP,BWSSO,TNI,Polri.
Disela-sela pembongkaran Kepala Bidang Operasi dan Perawatan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu (BWSSO) Antara Ikanada,ST.,MT mengatakan kita melakukan penertiban bangunan semi permanen tanpa izin dan melanggar pemanfaatan atau penggunaan sempadan sungai,sesuai Peraturan Menteri PUPR No.28/tahun 2015, dan memanfaatkan atau menimbun badan sungai artinya mempersempit aliran sungai,beberapa kerusakan berupa hand rill aset milik pemerintah DIY dirusak dijadikan rumah tinggal atau tempat usaha.
Prosedur pembongkaran bukan tanpan alasan,karena sudah sesuai prosedur dengan melakukan sosialisasi sejak tahun2020.Dari 15 warga yang menempati mendirikan bangunan semi permanen,7 bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri,sedangkan 8 bangunan masih bertahan,akhirnya petugas mengaksekusi. “Kami sudah berulang-ulang melakukan sosialisasi kepada warga,prosedur sudah kami lakukan sejak tahun2020,saya kira sudah cukup kita beri kesempatan untuk segera membongkar. “ungkapnya.
Sementara itu,diperoleh informasi dari Kemantren,awalnya lokasi tersebut dibangun oleh Kotaku tertata apik dan tertata rapi dikanan dan kiri,disebelah kiri tidak ada bangunan, dank dibagian Utara terlihat rapi.Namun kemudian tanpa sepengetahuan Balai muncul beberapa bangunan tanpa sepengetahuan Balai,warga memanfaatkan membangun di atas hand riil.
Menurut Dani,demikian disapa kalangan media mengatakan akan tetap melakukan penertiban beberapa bangunan yang melanggar,sesuai dengan Peraturan Menteri No.28 /Tahun 2015.Kedepan lokasi tersebut dijadikan ruang terbuka hijau dan tertata rapi diberi tanaman. (san)