Wednesday, March 12, 2025
Jurnal Nusantara
HomePendidikanFakultas Hukum UII Gelar Diklat Sertifikasi Paralegal untuk Pekerja Migran Indonesia di...

Fakultas Hukum UII Gelar Diklat Sertifikasi Paralegal untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

JURNALNUSANTARA.NET – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Diklat Batch-1 Sertifikasi Paralegal bekerja sama dengan Indonesian Diaspora Network Global dan Badan Pembinaan Hukum Nasional .

Pelatihan yang berlangsung dari 26 Februari hingga 16 April 2025 ini diikuti oleh 50 peserta , yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Kuwait, Jepang, dan lainnya.

Diklat ini dilakukan secara daring atau online dengan menghadirkan narasumber berkompeten, mulai dari dosen, praktisi advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII, staf ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional, hingga akademisi dari universitas internasional seperti Universitas Sains dan Teknologi Nasional (Yuntech) Taiwan dan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Dalam sambutannya, Dekan FH UII, Prof.Dr.Budi Agus Riswandi,SH,M.Hum. , yang sekaligus membuka acara, menyatakan bahwa Fakultas Hukum UII hadir untuk memberikan edukasi bagi PMI sebagai bentuk pengabdian perguruan tinggi, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, selain menghadapi tantangan pekerjaan sehari-hari, PMI kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi dari atasan, rekan kerja, atau bahkan sesama PMI . Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami hak-haknya dan mampu mengadvokasi diri sendiri maupun orang lain , yang menjadi tujuan utama diklat ini.

Sementara itu Vice Presiden Divisi Pekerja Migran IDN Global, Nathalia Widjaja , menyambut baik inisiatif FH UII dalam memberikan akses pendidikan hukum bagi PMI.

“Bantuan hukum struktural bagi PMI memang masih terbatas , sementara biaya jasa konsultan hukum asing sangat bervariasi dan sering kali membebani PMI dengan tagihan yang berlebihan,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, PMI juga kerap menghadapi permasalahan hukum lain seperti utang-piutang dan pinjaman online, “ imbuh Nathalia Widjaya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha , turut hadir dan menegaskan pentingnya sinergi antara FH UII, IDN Global, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional . Ia berharap diklat ini dapat melahirkan paralegal handal yang mampu menyelesaikan penyelesaian bagi dirinya sendiri maupun sesama PMI .

Diklat ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum bagi PMI , sekaligus memperkuat peran akademisi dan organisasi diaspora dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. (*/rmd)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru