JURNALNUSANTARA.NET – Beberapa pengusaha hotel di DIY melakukan audiensi ke Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY lantaran tunggakan uang sewa kamar hotel saat even Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII belum dilunasi.
Sebagaimana diketahui DIY menjadi tuan rumah even Pesaparawi XIII yang pada saat itu berlangsung mulai 19 sampai 26 Juni 2022. Sayangnya, pihak event organizer (EO) Pesparawi XIII sampai dengan saat ini belum melakukan pelunasan uang sewa hotel bagi para peserta Pesparawi.
Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto mengatakan, legislatif bersedia untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya berencana mengumpulkan sejumlah pihak diantaranya Kemenag, Pemerintah DIY dan pihak hotel untuk mendatangi kantor EO PT Digital Solusi Sinergi (Digsi) yang ada di Jakarta.
“Karena masyarakat menilai itu kesalahan pemda DIY. Sedangkan kewajiban pemda sudah terpenuhi dengan anggaran Rp10 miliar,” ujar Koeswanto, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan, dua hotel yang merasa dirugikan sudah melaporkan persoalan itu ke Polda DIY. Dan Dewan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyiapkan rencana ke kantor PT Digsi di Jakarta.
Sementara itu, Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, T Prasetyo menambahkan, kedatangannya ke Komisi D DPRD DIY untuk meminta bantuan agar legislatif dapat mencarikan jalan keluar dari persoalan itu.
“Saat ini ada 61 hotel yang dirugikan akibat belum mendapat uang pelunasan penggunaan kamar hotel bagi peserta Pesparawi XIII.Total kerugiannya Rp11 miliar. Jadi audiensi hari ini kami mencari solusi. Saya mewakili PHRI bagaimana pemecahan masalah tersebut dengan melibatkan berbagai macam pihak,” jelasnya.
Selama kurang lebih dua jam pihaknya mendengarkan pemaparan dari Kemenag mengenai awal mula penunjukan PT Digsi sebagai EO dalam event Pesparawi XIII.
Mulai dari pembahasan penunjukan EO-nya lalu apakah ada dari pihak EO ada kesiapan memberikan pelunasan itu tadi dibahas. Tetapi memang dari EO sampai hari ini belum ada realisasi pelunasan.
“Kesepakatan diawal pihak EO harus membayarkan down payment (DP) sebesar 30 persen dan dari awal sudah dibayarkan. Kesepakatan akan melunasinya tiga hari. Tetapi sampai sekarang tidak terlaksana,” imbuh Prasetyo.
PHRI DIY berharap setelah melakukan koordinasi dengan para wakil rakyat di Komis D DPRD DIY dapat segera menemukan solusi atas permasalahan tersebut. (arf)