Friday, November 22, 2024
Jurnal Nusantara
HomeDaerahProtes dan Kekecewaan KADIN DIY Soal Kenaikan Pajak Hiburan : Ancam Pulihnya...

Protes dan Kekecewaan KADIN DIY Soal Kenaikan Pajak Hiburan : Ancam Pulihnya Industri Pariwisata

JURNALNUSANTARA.NET – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama ASITA ( Association Of The Indonesian Tours & Travel Agencies ) DIY yang merupakan bagian dari para pengusaha Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan protes dan kekecewaannya menanggapi kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen dengan melakukan jumpa pers di Kantor KADIN DIY pada Rabu (24/01/2024).

Arif Effendi selaku Wakil Ketua Umum KADIN DIY Pariwisata menyampaikan bahwa seluruh pengusaha yang bergerak pada sektor pariwisata di KADIN DIY mengungkapkan ketidakpuasan terhadap rencana pemerintah yang ingin menaikkan pajak hiburan hingga 40 sampai 75 persen karena dianggap sebagai beban berat bagi pelaku usaha.

“Bagaimana kami tidak kecewa, bunga infestasi yang 2 tahun pandemi kemaren saja masih dicicil bareng bunga yang sekarang, jadi saat ini masih masa pemulihan kok malah dipalak pajak,” ungkap Arif.

“Usaha spa bukan termasuk hiburan tapi health tourism atau wisata kesehatan semestinya tidak digolongkan wisata hiburan tapi juga kena,” tambah Edwin, Ketua ASITA DIY.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyoroti tidak dilibatkannya asosiasi pengusaha DIY dalam pembuatan kebijakan pajak tersebut.

“Kenaikan pajak ini akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian DIY, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggungnya dan DIY merasa marah dengan kebijakan ini karena kita adalah destinasi wisata,” kata Deddy.

“Meskipun sektor pariwisata DIY baru pulih dari dampak pandemi pada 2023 dengan okupansi hotel mencapai 85 persen, rencana kenaikan pajak tahun 2024 oleh PHRI hanya menargetkan kenaikan sebesar 5 persen, tambahnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan KADIN DIY, Deddy Suwadi bahwa rencana ini akan memberatkan pelaku usaha dengan tumpukan pajak, termasuk Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) badan, dan PPh pribadi.

Dengan ekonomi DIY yang sangat bergantung pada industri pariwisata, terutama dalam pemulihan pasca-pandemi COVID-19, KADIN DIY berencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan meminta penundaan pemberlakuan kenaikan pajak hiburan hingga ada kesepakatan dalam kebijakan fiskal daerah. (*/rmd)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru