JURNALNUSANTARA.NET – Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan SW, pemilik Palms Karaoke. Agenda sidang yakni pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon, Selasa (24/1/2023).
Sidang dipimpin Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, Polda DIY menyerahkan 115 berkas bukti kepada hakim. Bukti itu merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menjelaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini. Sementara pemohon menyerahkan sebanyak 25 berkas yang dijadikan bukti.
Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap SW. Sebelumnya PT AS Industri Asirindo melaporkan Palms Cafe melanggar hak cipta.
“Bahwa kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua,” beber Heru usai persidangan di PN Sleman, Selasa (24/1/2023).
Ia membantah jika proses hukum terhadap kasus ini di tingkat penyidikan lambat. Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.
Ia menampik kalau penanganan kasus ini lamban, alasannya kesibukan di kantor, apalagi krimsus. Memeriksa saksi ahli ini kan tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Berbeda dengan memeriksa tersangka.
“Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu,” tandasnya.
Heru menambahkan, yang membuat kasus ini tidak bisa cepat yakni adanya faktor mediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tentunya juga harus menyesuaikan, termasuk mencari waktu yang sesuai dengan mediator.
“Hingga saat ini kami terus mengupayakan untuk menyampaikan semua tahapan-tahapan dengan disertai bukti-bukti bahwa proses ini kami lakukan semua. Kami berupaya sesempurna mungkin,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. Kuasa hukum SW, Christina Wulandari, SH saat dimintai keterangan tak memberikan banyak komentarnya.
“Besok ya saya akan memberikan pernyataannya besok,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke diduga menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman. Pemilik Palms Karaoke, SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu.
PT Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser melaporkan Palms Cafe 19 Novermber 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT atas dugaan tindak pidana menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin. (arf)