Tuesday, May 21, 2024
Jurnal Nusantara
HomeDaerahWarga Sekitar Bandara Adisucipto Mendatangi DPRD DIY Tolak Penutupan Perlintasan KA

Warga Sekitar Bandara Adisucipto Mendatangi DPRD DIY Tolak Penutupan Perlintasan KA

JURNALNUSANTARA.NET – Perlintasan rel kereta api yang berada di depan Bandara Adisutjipto mulai 1 Februari 2023 akan ditutup. Tatapi rencana tersebut ditolak warga Maguwoharjo Depok dan Tegaltirto Berbah Sleman.

Per 1 Februari 2023, Perlintasan Rel KA Depan Bandara Adisutjipto Ditutup.
Warga beralasan jika perlintasan itu ditutup maka mereka akan kehilangan akses jalan yang lebih cepat dan aman. Selain itu dikhawatirkan mematikan perekonomian mereka. Warga dari dua desa sekitar bandara mengadu ke Komisi C DPRD DIY, Rabu (25/1/2023).

Pada kesempatan itu Dukuh Sambilegi Kidul Maguwoharjo Depok Sleman, Febri Supriyanto, menjelaskan jalur di perlintasan sebidang depan Bandara Adisutjipto menjadi akses bagi warga Sambilegi Kidul menuju ke Tegaltirto Berbah maupun sebaliknya.

“Jalan ini merupakan akses warga dari Maguwo ke Berbah dan sudah berlangsung bertahun-tahun sebelum kami lahir. Kalau ditutup bagaimana nantinya. Secara akses jalan, akses sosial, karena kami di Maguwo juga banyak saudara di Berbah. Akses ekonomi pendidikan banyak di kedua kampung ini. Saudara kami di Berbah sekolah di Maguwo dan sebaliknya, ini akses paling dekat, dibandingkan di jalan raya dan lebih aman,” ujar Febri.

Mewakili suara warganya, Febri mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta kepada pihak terkait agar membatalkan rencana tersebut. Jika memang terpaksa pemerintah harus menutup, maka harus memberikan solusi atas persoalan yang akan dihadapi masyarakat.

“Kami menolak rencana penutupan ini. Kalau masih bisa dibuka kami berharap dibuka saja, tetapi kalau terpaksa ditutup ya beri kami solusinya,” katanya.

Sebelumnya, Kabag Humas Biro UHP Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, menyatakan dasar dari penutupan perlintasan sebidang itu antara lain UU No 23/2007 tentang perkeretaapian dan PP Np.56/2009 tentang penyelenggaraan perekeretaapian, bahwa perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang.

Selain itu perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila letak geografis tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka perlintasan bersifat sementara dan harus dibuat tidak sebidang. Perlu diketahui, bahwa kecepatan kereta jarak jauh yang melintas di perlintasan Sebidang Bandara Adisutjipto saat ini mencapai 120 km perjam dan ke depan akan ditingkatkan menjadi 160 km perjam.

“Saat ini PT Angkasa Pura I telah membangun underpass Stasiun Maguwo yang menghubungkan Terminal Bandara Adisutjipto dan parkir utara. Sehingga akses menuju bandara dapat ditempuh lewat underpas tersebut dengan memarkir kendaraan di parkir utara bandara,” ujarnya.

Adapun perlintasan sebidang Bandara Adisutjipto terletak di Jalan Bandara Adisutjipto yang merupakan jalan lokal yang khusus melayani operasional Bandara Adisutjipto. Oleh karena itu, pengelolaan perlintasan sebidang Bandar Udara Adisutjipto (JPL 340) bukan sepenuhnya kewenangan Pemda DIY, sehingga operasional penjagaan perlintasan sebidang Bandar Udara Adisutjipto (JPL 340) tidak termasuk dalam prioritas penganggaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mempunyai kepentingan dalam pelayanan jasa penerbangan dalam hal ini adalah PT Angkasa Pura I untuk dapat melanjutkan pengelolaan tersebut,” imbuhnya.

Namun jika tidak dapat difasilitasi maka tetap dilakukan penutupan Perlintasan rel kereta api dikarenakan jalan tersebut tidak menjadi kewenangan Pemda DIY. “Kami mengutamakan faktor keselamatan pengguna jalan yang melintas di JPL 340 tersebut,” katanya. (arf)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru