JURNALNUSANTARA.NET – Usaha sektor produktif di antaranya adalah industri pangan mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional serta penyerapan tenaga kerja.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan di DIY terus bertumbuh, seiring dengan semakin bervariasinya inovasi produk.
Banyak produk-produk baru dengan keunggulan dan keunikan masing-masing yang diproduksi oleh UMKM DIY.
Sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar.
Izin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
Dengan penerapan Online Single Submission (OSS), sistem pendaftaran pangan olahan di Badan POM juga telah diintegrasikan dengan sistem OSS menjadi sistem Ereg RBA dengan berbagai penyesuaian terkait risiko pangan olahan.
Salah satu bentuk komitmen Badan POM dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah program fasilitasi pendampingan UMKM Pangan, untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan mutu dan kemanfaatan pangan olahan dengan lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang ringan atau bahkan gratis.
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan terhadap regulasi dan proses pendaftaran pangan serta mempermudah masyarakat dalam mempercepat proses pendaftaran pangan, Balai Besar POM di Yogyakarta bekerjasama dengan Direktorat Registrasi Pangan Olahan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan desk registrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan, yang dilaksanakan pada 1-2 November 2022.
Kegiatan di bulan November 2022 ini adalah kegiatan yang kedua, di mana yang pertama dilaksanakan pada bulan Maret 2022 dengan output 91 nomor izin edar produk pangan dan verifikasi terhadap 5 akun perusahaan.
Untuk kegiatan ini, Tim Badan POM dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan dipimpin Yeni Oktaviany, STP, MP (Koordinator Kelompok Substansi Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi Lainnya) beserta 7 orang petugas evaluator, yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian dokumen pendaftaran produk pangan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di DIY.
Selain petugas BPOM Pusat, hadir petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman yang memberikan konsultasi dan pendampingan terkait permasalahan pada akun OSS RBA.
Kegiatan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan selama 2 hari pada 1-2 November 2022 menghasilkan 100 Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan dan 39 persetujuan (verifikasi) akun perusahaan.
Dengan telah dikeluarkannya NIE ini, produk pangan tersebut telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online.
Produk-produk yang didaftarkan ini merupakan hasil sinergisme dan kolaborasi pendampingan antara BBPOM di Yogyakarta dengan beberapa instasi terkait, antara lain Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Perdagangan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo dan orang tua angkat (PT Sari Husada Generasi Mahardika).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi unit layanan pengaduan konsumen BBPOM di Yogyakarta melalui Contact Center 0274-552250, WhatsApp (WA) 08112543633, email bpom_yogyakarta@pom.go.id atau halobpom@pom.go.id, Halo BPOM 1-500-533, dan SMS 08119181533. (fan)