JURNALNUSANTARA.NET – Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai penetapan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta merupakan momentum bagi pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabupaten/Kota) untuk memperbaiki pengadaan barang jasa (PBJ).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yakni EW selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu. Kemudian SGH selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan HS Direktur Utama PT Permata Utama Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
“Masalah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas yakni mulai dari rencana penganggarannya, proses pelelangannya, pengerjaannya hingga hasil dari pengerjaan tersebut. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Kamba, Jumat (27/7/2022).
JCW pun mendorong agar pengadaan barang jasa direncanakan serta dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Contohnya dengan menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) serta mempublikasikan realisasi pengadaan termasuk anggarannya. Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan barang jasa apakah telah mematuhi ketentuan atau tidak.
“JCW juga mendorong agar KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 31,7 miliar. Sungguh angka yang sangat fantastis. Dana segede itu seharusnya dapat digunakan untuk mengatasi persoalan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.
“Terakhir, pertanyaan sederhana yang seharusnya mudah bagi KPK untuk menjawabnya yaitu jika EW yang saat itu menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, lantas pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apakah tidak disentuh oleh hukum dalam perkara ini?” pungkasnya. (kum)