JURNALNUSANTARA.NET – Puluhan eks karyawan Trans Jogja yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja meminta dukungan Komisi C DPRD DIY atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpanya.
Koordinator Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja, Ian Dwi Restanto menyampaikan, bahwa kedatangannya ke kantor DPRD DIY untuk meminta solusi atas PHK yang diklaim secara sepihak oleh perusahaannya.
“Kami meminta perlindungan atau pertolongan agar dalam hal ini kami yang di PHK bisa dipekerjakan kembali,” katanya saat audiensi di Komisi C DPRD DIY, Rabu 1 Februari 2023.
Ian mengatakan, total karyawan shelter Trans Jogja sebanyak 385 orang, sementara karyawan yang diberhentikan sebanyak 85 orang.
“Mereka yang diberhentikan merupakan karyawan outsourcing yang setiap tahun harus perpanjang kontrak. Kami tidak diberitahu. Tiba-tiba tidak ada jadwal kerja bagi kami,” katanya.
Ian menambahkan, pemberhentian kerja itu secara resmi dimulai sejak tanggal 3 Januari 2023. Sebanyak 85 karyawan itu merasa kaget lantaran mereka mengaku tidak diberitahu jika akan diberhentikan dari pekerjaannya.
Hal yang sama juga dirasakan karyawan shelter lainnya bernama Rustini, selama hampir satu bulan ini dia belum mendapat pekerjaan pengganti.
Dia tetap berjuang agar dapat dipekerjakan kembali di Trans Jogja dengan cara ikut mengadu ke Komisi C DPRD DIY. Rustini berharap solusi atas PHK yang menimpanya itu dapat segera ditemukan.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan, audiensi kali ini sebenarnya tindak lanjut atas surat yang mereka tujukan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pasalnya, sebelum ke DPRD DIY, para mantan karyawan Trans Jogja itu sudah lebih dulu menyurati Gubernur DIY.
“Surat ke Gubernur belum ditanggapi, makanya mereka ke sini (Komisi C). Nanti akan kami coba adakan mediasi dengan Trans Jogja,” kata Gimmy.
Sementara itu, Direktur PT Anindya Mitra International (AMI) selaku operator Trans Jogja, Dyah Puspitasari mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DIY sebetulnya sudah memberitahukan jauh-jauh hari terkait PHK tersebut.
Menurut Dyah, alasan dilakukan pengurangan karyawan lantaran adanya keterbatasan anggaran operasional saat ini.
“Sehingga dilakukan pengurangan karyawan. Sebetulnya sudah kami beritahukan jauh-jauh hari. Untuk kriteria karyawan yang di PHK pun sudah melalui ketentuan yang berlaku. Ada batas usianya harus 40 tahun dan sudah kami lakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dyah mengungkapkan, setelah di PHK, para karyawan itu juga masih diberi kesempatan untuk dapat kembali bekerja di Trans Jogja.
“Mereka bisa mengisi pramugara, ya bukan di shelter lagi tapi di dalam bus. Jadi kami masih memberi mereka kesempatan,” katanya. (arf)