JURNALNUSANTARA.NET – Seruan Aksi Solidaritas Konsumen Aliansi Korban Apartemen Malioboro City yang menuntut penerbitan SHM SRS kembali digelar oleh Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR) bersama beberapa ormas dengan aksi demo tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional pada Rabu (1/5/2024).
Aksi damai ini dimulai dari kawasan seputaran Jombor menuju Lapangan Denggung dengan menggunakan truk trailer yang sudah didesain sebagai tempat penyampaian orasi demo dengan berbagai tempelan spanduk aspirasi dan tuntutan kepada seluruh pihak yang terkait perijinan Apartemen malioboro City.
PAMCR bersama elemen masyarakat anti hukum dan mafia tanah, Front Masyarakat Madani (FMM) dan juga Bantuan Hukum Masyarakat (PUS PERA) secara bergantian melakukan orasi dihadapan masa dan para konsumen korban apartemen Malioboro City selama kurang lebih 2 jam.
Selanjutnya mereka bergerak menuju rumah dinas Bupati Sleman dan kembali berteriak mendesak Bupati Sleman untuk bisa segera menemui dan berdialog dengan mereka guna melakukan percepatan semua proses perijinan yang sudah hampir 10 tahun lebih belum ada kejelasan baik dari pihak pengembang lama PT IH maupun yang baru, MNC.
Ketua PAMCR, Edi Hardiyanto dalam orasinya di depan rumah dinas Bupati Sleman mempertanyakan langkah Pemkab Sleman yang beberapa hari lalu mengajak pengembang PT IH untuk melakukan mediasi padahal kasus PT IH sudah masuk ke ranah hukum dengan adanya tersangka yaitu direkturnya dan kini perkaranya sudah ada di tahap P19.
“Kenapa pengembang dipanggil pemkab lagi, ada apa ini, karena sebelumnya DPUPKP sudah mengeluarkan dua kali sanksi ke PT IHG, dan sampai sekarang belum ada pihak komisaris perusahaan yang dijadikan tersangka, padahal kami sudah mengajukan beberapa saksi ahli,” tegas Edi.
“Mohon pihak kepolisian dan kejaksaan agar juga menelisik perizinan Malioboro City. Pasalnya diketahui sudah ada dokumen IMB tapi SLFnya belum muncul,” imbuhnya.
Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi langsung merespon massa dengan mempersilahkan mereka bertemu dan berdialog di kantor Pemkab Sleman bersama jajaran pejabat Pemkab Sleman yang ditemui dan dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sleman Haris Martapa tanpa kehadiran Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Dalam kesempatan tersebut Haris Martapa menjelaskan bahwa Pemkab telah melakukan pertemuan dengan PT IH dan MNC secara terpisah disamping itu telah memfasilitasi pertemuan bersama antara Pemkab, PT IH, dan MNC pada tanggal 29 April 2024 yang hasilnya kedua pihak (PT IH dan MNC) sepakat menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu satu bulan.
Dijelaskan oleh Haris bahwa untuk proses perizinan apartemen malioboro city yang telah selesai adalah Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Lingkungan, Rencana Tata Bangunan (RTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan dokumen perizinan yang belum terselesaikan yaitu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun (Satuan Rumah Susun).
Permasalahan SHM Apartemen malioboro City ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum terselesaikan oleh pengembang pertama PT Inti Hosmed dan juga akibat pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen kepada PT. Bank MNC.
Pada prinsipnya menurut Haris, Pemkab Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rmd)