JURNALNUSANTARA.NET – Apa yang telah diperjuangkan oleh para pemilik Apartemen Malioboro City yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City adalah murni suara masyarakat yang ingin mencari keadilan, tanpa adanya intervensi politik ataupun pihak lain didalamnya.
Hal itu disampaikan Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Rabu (4/9/2024) kepada awak media.
Edi geram, ketika pengorbanannya dalam memperjuangkan keadilan, atas sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dan Bupati Sleman yang terkesan diam ditempat dan saling melempar tanggungjawab ihwal penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Malioboro City, dianggap bermuatan politik dan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
“Disini mulai dari aksi kami yang pertama, hingga aksi kami terakhir murni suara keadilan dari masyarakat yang telah menunggu terlalu lama penerbitan SLF oleh pihak Pemkab Sleman dan Bupati Sleman. Tidak ada unsur politik didalamnya, dan tidak pernah ditunggangi oleh siapapun termasuk pihak MNC,” kata Edi.
Karena sebagaimana diketahui, tidak dikeluarkannya SLF akan menghambat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Bangunan Rumah Susun (SHM SRS), yang sangat tentu itu akan merugikan pihak pemilik Apartemen Malioboro City.
“Keterlambatan penanganan perizinan oleh Pemkab Sleman ini menyebabkan kamu dirugikan dan merasa ditipu oleh pengembang. Masa karena hal itu kami tidak boleh menuntut keadilan?” tanya Edi.
Edi juga menegaskan, bahwa dirinya tidak terima ketika, sempat ada tuduhan bahwa semua aksi yang dilakukan P3SRS dibiayai oleh MNC.
“Semua biaya-biaya itu pribadi dari kami dan dari masyarakat, khususnya dari para pemilik Apartemen Malioboro City, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan MNC,” katanya.
Bahkan, tambah Edi, dirinya tidak akan segan-segan mempidanakan pihak-pihak yang menyebut aksi yang dilakukan P3SRS dibiayai oleh MNC ataupun bermuatan politik.
“Saya tidak akan segan-segan melaporkan kalau sampai benar adanya tuduhan bahwa pergerakan kami (P3SRS) dibiayai oleh MNC,” tegasnya.
Disini, pihak P3SRS mendorong pihak MNC untuk membantu proses perizinan SLF untuk segera dilakukan oleh pihak Pemkab Sleman.
“Karena tanpa kita mendorong MNC, kita tidak bisa mendaftarkan SLF itu, karena sebagai pemilik tanah SHGB itu adalah MNC Bank. Nah itu yang perlu diingat,” katanya.
Dijelaskan Edi, dirinya juga pernah bertemu dengan pihak MNC dan menyampaikan perihal meminta bantuan perizinan SLF disana.
“Kalau bukan MNC, dengan siapa lagi, karena waktu itu kami tidak memiliki legalitas, dan belum memiliki wadah P3SRS seperti sekarang ini,” jelasnya.
Ditambahkan Edi, jangan sampai dengan munculnya tuduhan tersebut, pihak MNC akan tersinggung, dan akan menjadi permasalahan baru ditengah pengurusan SLF yang sedang pihaknya perjuangakan bersama ini.
“Kami sama MNC satu gerbong, satu misi, tapi berbeda, kami hanya mendampingi pihak MNC yang saat itu kekurangan berkas, kami mintakan ke perizinan, karena yang mengetahui aksesnya adalah kami yang orang Sleman,” katanya.
“Jadi disini kami tegaskan lagi, jangan sampai ada tuduhan atau imej, bahwa kami itu orang-orang dibelakang MNC, jangan sampai hal itu terucap, kalau sampai ada kami tidak terima dan akan kami pidanakan,” tambahnya.
Edi menandaskan, apabila ada yang beranggapan seperti itu, silahkan dibuktikan, kalau memang terbukti, kami bersedia dipidanakan.
“Namun kalau tidak bisa dibuktikan, kami yang akan mempidanakan,” katanya.
Edi juga kembali menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke pihak Pemkab Sleman dan aparat hukum terkait batasan waktu yang diberikan pihaknya tentang penerbitan SLF Malioboro City.
“Kami memberikan batasan waktu SLF turun sebelum tanggal 20 September 2024, jika tidak kami akan aksi kembali mendatangi Pemkab Sleman pada tanggal 23 September 2024,” pungkasnya. (*)