Saturday, April 19, 2025
Jurnal Nusantara
HomeDaerahRatusan UMKM DIY Korban Covid -19 Lakukan Aksi Cegah Bank BUMN Sita...

Ratusan UMKM DIY Korban Covid -19 Lakukan Aksi Cegah Bank BUMN Sita Aset Jaminan Hutang Mereka

JURNALNUSANTARA.NET – Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY, melakukan aksi demonstrasi damai di Kantor Cabang salah satu Bank BUMN yang berlokasi di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, kantor cabang jalan adisucipto dan kantor Kanwil di DIY berlanjut ke halaman Gedung DPRD DIY dan berakhir di Titik Nol Km Yogyakarta, pada Selasa, (24/10/2023).

Mereka meminta agar diberikan keringanan dalam pembayaran angsuran dan perlindungan terhadap aset mereka agar tidak disita atau dilelang oleh bank. Mereka masih merasakan dampak pandemi COVID-19 dan mengalami kesulitan dalam membayar angsuran.

Sekretaris Komunitas UMKM DIY, Saeful Bahri, menyatakan bahwa UMKM di DIY telah merasakan dampak serius akibat COVID-19, dengan banyak usaha yang mengalami penurunan bahkan tutup. Namun, mereka masih memiliki utang di bank yang sulit dibayar. Oleh karena itu, mereka meminta agar bank milik negara memberikan kelonggaran kepada UMKM, sehingga aset atau jaminan nasabah yang merupakan anggota UMKM DIY yang terdampak COVID-19 tidak disita atau dilelang.

“Kami berharap bahwa pihak kreditur memberikan ruang yang lebih besar kepada nasabah karena ekonomi masih belum pulih setelah COVID-19,” ujar Saeful di tengah aksi.

“Kami ingin bank memberikan kebijakan yang sebesar-besarnya. Kami meminta agar buku hutang dihapus agar aset kami tidak disita dan dilelang oleh bank,” tegasnya.

Menurut Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmo Sukijo mereka mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 pasal 250 dan 251 bahwa kredit yang masuk dalam kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah diberikan keleluasaan hingga hapus tagih termasuk hapus buku sehingga aset dan jaminan aman.

“Upaya restrukturisasi kredit juga telah dilakukan, tetapi pelaku UMKM menganggap bahwa ini bukan solusi yang tepat dan tidak membantu. Ini karena restrukturisasi hanya mengurangi bunga yang harus dibayar, sementara pokok utang tetap ada dan dimasukkan ke angsuran berikutnya,” ungkap Prasetyo.

“Beberapa pelaku UMKM bahkan menghadapi situasi dimana aset atau jaminan mereka telah disita dan hampir dilelang. Mereka berharap agar tindakan tersebut tidak dilakukan. Meskipun mereka telah berulang kali berkomunikasi dengan bank, mereka masih mengalami kesulitan ekonomi,”tandasnya.

Prasetyo menambahkan bahwa aksi damai ini terpaksa dilakukan karena banyak UMKM yang khawatir aset mereka akan segera disita dan dilelang, meskipun mereka berkomitmen untuk melunasi hutang mereka. Hutang para pelaku UMKM ini beragam, mulai dari Rp 50 juta, 100 juta, hingga lebih. Secara keseluruhan, sementara ini terdapat sekitar 300 an anggota UMKM yang sudah melaporkan permasalahannya.

Adapun pernyatan UMKM korban pandemi Covid – 19 yang disampaikan kepada Bank BUMN tersebut diantaranya adalah telah Terjadi banyak penyitaan / pelelangan aset jaminan UMKM korban Covid – 19, termasuk di Bank – bank BUMN, UMKM Korban Covid – 19 mati atau miskin sehingga banyak lapangan kerja hilang.

UMKM penyedia 98% lapangan kerja, kematian UMKM menyebabkan pengangguran yang sangat besar. UMKM penyangga perekonomian daerah sehingga kematian UMKM akan menyebabkan kesusahan ekonomi masyarakat luas di daerah – daerah, dan akan mendorong terjadinya tekanan sosio politik ekonomi luas di daerah – daerah.

Penyitaan / pelelangan aset jaminan UMKM korban Covid- 19 harus dicegah / dihentikan agar UMKM selamat dan tetap dapat menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Agar pemerintah NKRI segera merealisasikan janjinya untuk menghapus hutang UMKM korban Covid – 19 dan mengembalikan aset jaminan UMKM. Penyelamatan dan pemberdayaan UMKM korban Covid-19 harus menjadi prioritas utama pembanguan ekonomi bangsa.

Sementara itu, salah satu Regional CEO Bank BUMN Yogyakarta yang bersedia ditemui awak media menjelaskan bahwa managemennya akan segera melakukan sosialisasi dan melakukan langkah – langkah musyawarah mengenai penyelesaian kredit bermasalah para nasabah pelaku usaha UMKM tersebut. (rmd)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru