JURNALNUSANTARA.NET – Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., menghadiri dan membuka Forum Group Discussion (FGD) yang bertempat di Tanjung Sari Ballroom Hotel Merapi Merbabu, Senin,(15/8/2022)
FGD ini mengusung tema ‘Diskusi Publik terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang Dianggap Sebagian Pasal Menjadi Isu Krusial di Masyarakat’.
Wakapolda DIY dalam sambutannya dengan membaca amanat Kapolda DIY menyatakan bahwa RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan memperbaharui atau meng-update KUHP yang berasal dari Wetboek Van Srafrecht Voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini.
RKUHP telah disusun sejak tahun 1963 dan mempunyai 628 pasal. Namun, karena dalam penyusunannya selalu disesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman, maka tidak dipungkiri ada beberapa pasal yang mungkin dianggap kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat milenial saat ini dan dianggap sebagai pasal-pasal kontroversial. Namun, apabila benar-benar membaca dan memahaminya, maka dalam RKUHP banyak aturan atau pasal-pasal yang di-update menjadi lebih jelas dan rinci daripada KUHP yang ada saat ini.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc kepada pewarta mengatakan, FGD diikuti DPRD Provinsi dan Kabupaten, Biro Hukum Pemprov dan Kabupaten, Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak dan pengendalian penduduk Yogyakarta, Unsur Pengadilan dan Kejaksaan, seluruh LSM dan Advokad di Yogyakarta, Akademisi dari Fakultas Hukum, dan tamu undangan lainnya.
Hadir sebagai narasumber Prof DR. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Dr. Mudzakir, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum UII, dan selaku moderator AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H., yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY.
FGD ini bertujuan untuk menjelaskan 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum Pidana dan sistem Pemidanaan yang modern, menyerap aspirasi, mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat serta para akademisi lembaga terkait terhadap 14 isu krusial di dalam RKUHP tersebut.
Yuliyanto menambahkan dari FGD tersebut para partisipan dapat melihat serta menyelesaikan persoalan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. “tutupnya. (Ven/San)