JURNALNUSANTARA.NET – Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (HKI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menggelar acara Sosialisasi HKI tentang Mengatasi Penolakan Pendaftaran Merek bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Hak Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mengatasi permohonan pendaftaran merek dan permasalahannya.
Acara ini dihadiri oleh 28 peserta UMKM yang beragam dan sedang mengalami kendala penolakan pendaftaran Merek, serta beberapa nara sumber yang kompeten di bidang HKI yaitu Yustina Elistya Dewi, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Ratna Roostika, Ph.D. dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Andromeda Sindoro, pemilik Sweet Sundae di Hotel Tara, Jalan Magelang No. 129, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/09/ 2023).
Kepala Balai Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dony Dwi Yoga Handoko membuka langsung acara tersebut dan sekaligus menjelaskan pentingnya perlindungan HKI bagi UMKM, terutama dalam konteks merek.
“Kegiatan ini dalam rangka memberikan pengetahuan kepada industri kecil menengah agar nanti karya intelektualnya bisa dilindungi. Perlindungan merek akan membantu UMKM dalam membangun citra dan keinginan bisnisnya,” jelas Dony ditemui usai acara.
“Penolakan Merek ini terjadi karena para peserta belum memahami secara detail apa saja daripada merek yang bisa diterima sesuai dengan ketentuan dan syarat – syarat yang ditetapkan dalam undang – undang dan juga peraturan Kemenkumham,” tambahnya.
Sementara itu Yustina Elistya Dewi, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY menggarisbawahi pentingnya proses pendaftaran merek yang benar dan tepat sesuai undang -undang no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Edukasi merek kepada pelaku usaha di wilayah Yogyakarta tujuannya untuk pemahaman dan persamaan persepsi antara paradigma – paradigma baru yang sekarang harus kita edukasikan juga kepada masyarakat, tentang pakem – pakemnya pendaftaran merek yang benar itu seperti apa,” paparnya.
“Kita harus belajar dari peraturan – peraturan itu untuk menstrategikannya agar merek kita bisa diterima dan tidak ditolak oleh DJKI. Harapan saya dengan adanya penolakan sementara itu masyarakat jangan kendor semangatnya, masih ada kesempatan untuk bisa memberikan sanggahan dan juga banding,” imbuh Elis.
Satu hal menarik di acara tersebut adalah bagaimana seorang pemilik usaha Sweet Sundae, Andromeda Sindoro membagikan pengalamannya dalam menghadapi tantangan merek dagangnya yang pernah mengalami 3 kali penolakan.
Semangat dan ketekunan menjadi kunci dari Andromeda dan ini memberikan wawasan yang berharga bagi peserta sosialiasi HKI dalam mengatasi persetujuan pendaftaran merek dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka. (rmd)