JURNALNUSANTARA.NET – Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City kembali menggelar aksi, Rabu (23/10/2024). Mereka masih menuntut segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Diiringi 8 gerobak sapi dan satu truk pengangkut pengeras suara, mereka kembali menyuarakan tuntutannya. Tak seperti biasanya, kali ini puluhan massa mengawali aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Kemudian dilanjutkan di depan kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, menggelar aksi damai diwarnai pembakaran ban bekas, unjuk rasa ditutup di halaman kantor DPUPKP Kabupaten Sleman.
Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyesalkan sikap Pemkab Sleman yang dinilai sangat lamban memproses SLF, di depan kantor Bupati, tak ada satu pun pejabat yang menemui demonstran, namun salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sleman, HR Sukaptana sempat menemui peserta aksi.
“Kami kembali ingin menanyakan kepada Pemkab Sleman terkait proses SLF kami, namun buktinya seluruh pejabat, seluruh asek sampai Pj Bupati tak ada satupun yang menemui kami, mana tanggungjawabnya,” kata Edi.
Namun, ungkap Edi, pihaknya mengapresiasi respons dari DPRD Sleman yang menyempatkan menemui peserta aksi dan berjanji akan memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan ini agar agar tak berlarut-larut.
“Tadi kita ditemui oleh salah satu anggota dewan dari fraksi Gerindra, kami pun sangat mengapresiasi, sebab tadi disampaikan bahwa kita akan difasilitasi untuk ditemukan dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Edi mengatakan, di kantor PN Sleman pihaknya mendesak agar penanganan perkara yang menyeret para petinggi PT Inti Hosmed agar diproses sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi pihak manapun. PT Inti Hosmed telah menyengsarakan para konsumen pembeli Apartemen Malioboro City yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas kepemilikan berupa SHM SRS.
“Di PN Sleman kita minta agar para hakim yang menyidangkan terkait kasus Malioboro City, khususnya PT Inti Hosmed, itu tegak lurus, tolong divonis setimpal dengan kesalahannya, tadi sudah ditemui oleh humas PN,” katanya.
Ditambahkan Edi, perjuangan tak berhenti disini, saat ini sedang dilakukan persiapan aksi besar-besaran di Patung Kuda Jakarta Pusat di moment hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 terkait permasalahan ini.
Sekretaris P3-SRS, Budijono menambahkan, sejauh ini semua persyaratan administrasi dan teknis tersebut sudah di siapkan oleh konsultan MNC Bank dan tinggal diinputkan ke sistem Simbg. Akan tetapi hanya 1 point adminstrasi yang menjadi ganjalan. Yakni, terkait point persyaratan adminstrasi No. 13 yang berbunyi belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya (PT Inti Hosmed).
“Bagian hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT Inti Hosmed sudah diblokir oleh Ditjen AHU atas permintaan KPP Sleman, di samping itu PT Inti Hosmed juga tidak pernah mendaftar OSS dan tidak memiliki NIB, apalagi akte pembaharuan AD/ART PT Inti Hosmed juga sudah berakhir tahun 2021,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sleman HR Sukaptana yang sempat menemui peserta aksi menyatakan, akan mengupayakan solusi penyelesaian permasalahan yang dialami oleh konsumen Apartemen Malioboro City.
“Kami akan memfasilitasi dan mengundang pihak-pihak terkait,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Dijelaskan, ke depan pihaknya akan berkomunikasi dengan mengundang pihak terkait, dan berharap permasalahan segera tuntas.
“Kami akan komunikasi dengan pihak terkait, khususnya kepada Sekda dan Pj Bupati, sebenarnya ada apa, dan hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada pihak (konsumen) Malioboro city,” pungkasnya. (*)