Tuesday, April 23, 2024
Jurnal Nusantara
HomeDaerahPemkal Condongcatur Peringati Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY

Pemkal Condongcatur Peringati Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY

JURNALNUSANTARA.NET – Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, melaksanakan peringatan satu dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY dengan melaksanakan apel pagi pamong kalurahan, dilanjutkan sarasehan dan Ikrar Satu Dasawarsa UUK DIY, Kamis (31/8/2022).

Apel pagi pamong — dengan pakaian Jawa Jangkep lengkap — dipimpin Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, di halaman Kantor Kalurahan Condongcatur.

Ikrar Undang-Undang Keistimewaan DIY dibacakan Lurah Condongcatur dan ditirukan semua pamong Kalurahan Condongcatur.

Lurah dan pamong Kalurahan Condongcatur berikrar untuk setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Siap menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam menjaga dan mengisi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilandasi semangat golog gilig, sawiji, greget, sengguh lan ora mingkuh. “Untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat,” kata Reno.

Siap menjaga kerukunan dan ketertiban, menghormati perbedaan serta mengedepankan kepentingan umum, memperkokoh Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat. “Sebagai sebuah keluarga besar atau bebrayan agung Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Reno.

Bertekad menjaga, memelihara dan mengembangkan adat, tradisi serta kebudayaan yang bersumber dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, sesuai filosofi sangkan paraning dumadi, manunggaling kawula Gusti dan Hamemayu Hayuning Bawana dalam kehidupan sehari-hari serta kehidupan bermasyarakat.

Usai Ikrar satu dasawarsa UUK DIY dilanjutkan pembacaan doa dan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur kepada Allah SWT. Potongan nasi tumpeng beserta kelengkapannya diserahkan Lurah Condongcatur kepada Ketua Paguyuban Dukuh Condongcatur “Boge” Ribut Suparman, A.Md.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyampaikan, dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. “Sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya,” kata Reno.

UU Keistimewaan DIY, kata Reno, memberikan warna tersendiri bagi perjalanan bangsa Indonesia yang mampu mengenali hak asal-usul suatu wilayah sehingga memiliki hak istimewa.

Status istimewa yang melekat pada DIY, kata Reno, merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara bangsa Indonesia, pilihan dan keputusan Sultan HB IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.

“Hal tersebut merupakan refleksi filosofis kasultanan, kadipaten dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan kebhinnekaan dalam ketunggal-ikaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD RI tahun 1945,” papar Reno.

Menurut Reno, masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. “Baik etnik, agama maupun adat istiadat,” tandasnya.

Dikatakan Reno, pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia. “Oleh karena itu, Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan,” kata Reno.

Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. “Sehingga Pemda DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan nomor 13 tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah,” kata Reno.

Namun, kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kalurahan Condongcatur juga mendukung penuh visi dan misi Gubernur 2022-2027, yaitu mewujudkan pancamulia masyarakat Yogyakarta melalui reformasi kalurahan, pemberdayaan kawasan selatan serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Lurah Condongcatur menyampaikan, tahun 2022 ini akan mengadakan pengisian jabatan pamong kalurahan untuk formasi Carik, Kaur Pangripta dan Dukuh Soropadan bekerjasama dengan UNY untuk pelaksana seleksinya. “Mohon doa restu, semoga lancar semuanya dan ini merupakan kesempatan bagi putra-putri terbaik Condongcatur untuk mengabdikan dirinya di pemerintahan Kalurahan Condongcatur,” ungkap Reno. (fan)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru