Saturday, April 20, 2024
Jurnal Nusantara
HomeDaerahPeradin Gelar Munas ke-X dan Dirgahayu ke-58: Sampaikan Sikap kepada Pemerintah

Peradin Gelar Munas ke-X dan Dirgahayu ke-58: Sampaikan Sikap kepada Pemerintah

JURNALNUSANTARA.NET – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menyampaikan sejumlah sikap kepada pemerintah Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Sabtu 3 September 2022 disela Musyawarah Nasional (Munas) ke-X dan Dirgahayu ke-57 Peradin di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta.

“Sikap pertama merekomendasikan kepada pemerintah yaitu mendukung rancangan KUHP nasional untuk segera dijadikan kitab undang-undang hukum pidana nasional,” ujar Ketua Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin), Assoc Prof Dr Firman Wijaya SH MH kepada wartawan.

Sementara yang kedua, lanjut Firman adalah merekomendasikan penyempurnaan Omnibus Law.

“Terutama percepat peraturan pelaksananya karena PP belum selesai sampai hari ini,” katanya.

Ketiga, masih kata Firman, terkait situasi hukum saat ini, Peradin mendukung institusi Polri untuk bersikap profesional.

“Kita harus bisa membedakan antara persoalan personal dan institusional,” imbuhnya.

“Untuk itu Peradin percaya kepada kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolri saat ini mampu bersikap profesional dan mampu menyelesaikan kasus yang ramai saat ini,” imbuhnya.

Selain itu, Firman menyebut Peradin akan segera merekomendasikan kepada pemerintah terutama Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar memberikan perhatian terhadap UMKM ditengah situasi ekonomi termasuk persoalan kenaikan BBM yang akan direkomendasikan secara khusus.

“Saya selalu Asisten I Staf Khusus Wakil Presiden RI bidang hukum dan Ketua Umum BPP Peradin menyampaikan komitmen Peradin tidak hanya mengkritisi tetapi juga mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Sementara Ketua Panitia, Dr Drs Jaka Sarwanta SH MHum MKn MM Arbt menambahkan, kegiatan Munas dan peringatan Hari Jadi Peradin di Yogyakarta ini merupakan kegiatan terbanyak sepanjang sejarah.

Dengan antusiasme peserta tersebut menunjukkan Yogya menjadi barometer perkembangan organisasi advokat Peradin.

“Kedepan antara Badan Pengurus Wilayah (BPW) dan Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin dapat terus bersinergi. Sehingga dapat bersama-sama memberikan pemikiran dan kontribusi untuk bangsa dan negara,” tegas Jaka yang juga Ketua BPW DIY ini. (*)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru