JURNALNUSANTARA.NET – Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) DIY, Arif Noor Hartanto, menyerahkan UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2018 kepada Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Rabu (31/8/2022), di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, disaksikan perangkat daerah, Panewu dan PMI Kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Wakil Bupati Sleman mengapresiasi diadakannya sosialisasi UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2018. “Peraturan dan tata kerja terkait kegiatan kemanusiaan menjadi hal yang perlu untuk dipahami mitra kerja PMI,” kata Danang.
Diharapkan, melalui sosialisasi tersebut dapat melahirkan pemahaman dan visi yang sama. “Khususnya dalam menunjang eksistensi dalam tugas kemanusiaan,” tandas Danang.
Dikatakan Danang, pemahaman terhadap UU Kepalangmerahan itu sangat penting. “Sehingga dalam melakukan kegiatan kemanusiaan kita dapat mengetahui apa yang boleh dan apa yang dilarang berdasarkan Undang-undang Kepalangmerahan,” papar Danang.
Dengan pemahaman yang benar, lanjut Danang, kita dapat bekerja dan berkarya dalam kegiatan kemanusiaan dengan aman dan terlindungi.
Dalam menanggulangi kasus Covid-19, Wakil Bupati Sleman menyampaikan ucapan terima kasjh dan apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan PMI. “Meski saat ini kasus Covid-19 tampak melandai, namun peran PMI masih terus dibutuhkan dalam kegiatan kemanusiaan,” ujar Danang.
Diharapkan, kolaborasi antara PMI dengan mitra kerja dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang. (fan)