JURNALNUSANTARA.NET – Ratusan anggota paguyuban lurah, dukuh dan pamong desa se-diy yang tergabung dalam Nayantaka menggeruduk DPRD DIY, Kamis (26/1/2023).
Kedatangan aparatur desa ke DPRD DIY untuk melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY Nurhadi besama para ketua fraksi.
Dalam audiesi bersama DPRD DIY, mereka menyampaikan aspirasi meminta pemerintah pusat mempertahankan masa bakti sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Sekjen Paguyuban Nayantaka Heri Yulianto mengatakan, seluruh elemen tergabung dalam nayantaka menolakan terhadap rencana revisi UU Desa tahun 2014. Menurutnya, pamong desa merupakan jabatan administraif dan bukan politis yang harus berganti setiap masa.
“Selain itu kami sampaikan aspirasi terkait masa jabatan perangkat desa dengan tegas mulai lurah, pamong kalurahan sampai staf menolak masa jabatan perangkat desa sama dengan kepala desa. Yogyakarta pemegang keistimewaan, jabatan staf kalurahan beda dengan jabatan lurah,” ungkapnya.
Heri menegaskan, pamong desa meminta pemerintah untuk tetap menggunakan undang-undang desa 2014 di mana masa kerja pamong sampai usia 60 tahun. Paguyuban menilai, revisi perundangan bermuatan politis, yang sering terjadi saat menjelang pemilu.
“Kami telah mengkaji secara akademik, UU Nomor 6 tahun 2014 sudah sesuai dan setiap dasawarsa pasti ada revisi. Saat akan pemilu biasa terjadi yang sifatnya mengubah atau merevisi. Kami dari DIY tegas menolak, dari DIY untuk Indonesia,” tegasnya.
Sampai saat ini paguyuban sudah melakukan beberapa upaya menolak adanya revisi perundangan desa tersebut. Mereka sudah berkirim surat ke Mendagri, DPR RI serta menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY.
Sementara itu Ketua DPRD DIY Nuryadi, akan segera melanjutkan aspirasi para pamong desa ke pemerintah pusat untuk segera ditindak lanjuti. (arf)