JURNALNUSANTARA.NET – Kebijakan mengenai larangan beroperasinya skuter listrik (skutik) di Kota Yogyakarta diperluas. Sebelumnya larangan beroperasinya skuter listrik hanya sumbu filosofi namun kebijakan baru larangan skuter listrik berlaku se- Kota Yogyakarta.
“Meskipun sudah ada rambu larangan berupa kebijakan yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Surat Edara (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo serta Peraturan Walikota (Perwal) yang sedang tahap penggodokan sebagai payung hukum termasuk juga memuat sanksi bagi pelanggarnya, tapi toh masih saja skuter listrik beropeasi,” ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis (21/7/2022).
Seperti pantauan yang dilakukan Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Rabu (20/07/2022) malam sekira pukul 20.45 WIB – Pukul 21.30 di jalan Margo Utomo (dulu jalan P. Mangkubumi) Kota Yogyakarta sejumlah pengguna skuter listrik (skutik) nampak dengan asiknya melintas jalan Margo Utomo sisi barat baik dari selatan maupun sebaliknya.
“Padahal, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi, telah melakukan sidak bersama instansi terkait baik tingkat Kota Yogyakarta dan maupun Provinsi DIY. Dari sidak tersebut Pj Walikota Yogyakarta bersama instansi terkait menemukan fakta menarik yakni skuter listrik masih beroperasi. Ini membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang ada dan ditengarai sulit untuk ditata agar kedepannya lebih baik,” ungkapnya.
Forpi Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh Kota Yogyakarta. Tentunya, larangan ini tidak hanya berhenti pada larangan dengan membuat aturan tetapi diikuti pula dengan pengawasan serta sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Dan perlu dukungan semua pihak termasuk dukungan dari pihak pengelola skuter listrik.
“Jika terus-menerus aturan yang ada tetap dilanggar, maka kewibaan pemimpin itu disepeleke termasuk aturan yang dibuat tidak berarti apa-apa,” tandasnya.
Tawaran yang dapat dijadikan solusi bersama adalah pertama, Peraturan Walikota (Perwal) segera diterbitkan, kedua, diundang seluruh para penyedia/pengelola jasa skuter listrik untuk duduk bersama membahas bisa tentang hak dan kewajiban pengelola skuter listrik (apa yang menjadi larangan dan apa yang diperbolehkan) dan terakhir jika telah ada kesepakatan bersama namun dalam perjalanannya masih ada oknum pengelola skuter listrik yang melanggar, maka sanksi tegas harus ditegakkan.
“Itu butuh konsistensi, komitmen dan dukungan dari semua pihak selain niat baik serta kemauan agar persoalan skuter listrik di Kota Yogyakarta tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (mar)