Friday, April 26, 2024
Jurnal Nusantara
HomeEkonomi & BisnisOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen

JURNALNUSANTARA.NET – Untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk merevisi POJK sebelumnya Nomor 1 Tahun 2013.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan keyakinan masyarakat untuk bisa memanfaatkan pelaku jasa keuangan, salah satunya sektor asuransi.

Dia pun menyoroti beberapa kasus di sektor asuransi yang saat ini penanganannya pun belum selesai. Oleh karenanya, POJK ini wajib menjadi perhatian bagi para pelaku jasa keuangan untuk memenuhi prinsip transparansi dan edukasi yang memadai.

“Sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami tantangan terkait proses-proses yang high profile yang perlu penyelesaian lanjutan, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Bumiputera dan skema-skema investasi ponzi,” ujar Airlangga dalam acara tatap muka dengan direktur utama sektor jasa keuangan, beberapa waktu lalu.

Airlangga bilang pengawasan yang ketat perlu dijaga untuk menghindari segala bentuk penyelewengan baik oleh broker asuransi, agen asuransi, manipulasi saham dan unitlink. Sebab, beberapa hal tersebut dinilai menjadi yang paling banyak merugikan konsumen saat ini.

“Ini harus menjadi perhatian khusus dan sangat mengganggu integritas maupun kepercayaan terhadap sektor keuangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat jumlah aduan terkait produk asuransi, utamanya unitlink memang tercatat terus bertambah. Sepanjang 2021, jumlah aduan yang masuk untuk produk unitlink telah mencapai 183 aduan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 51 aduan. Sementara itu, Maret lalu, telah ada 69 aduan terkait produk tersebut di tahun ini. (*)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru