Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly
Saturday, July 27, 2024
Jurnal Nusantara
HomePendidikanAngkat Kesejahteraan Masyarakat Lewat HKI, FH UII Jogja dan FH...

Angkat Kesejahteraan Masyarakat Lewat HKI, FH UII Jogja dan FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura Jalin Kerjasama

JURNALNUSANTARA.NET – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura dalam rangka sinergi dan kolaborasi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di bidang hukum dan peran sertanya dalam memajukan pengabdian masyarakat yang ada di wilayah Madura pada Senin 3 Juli 2023 bertempat di Fakultas Hukum UII, Jalan Kaliurang KM. 14, Besi, Sleman, Yogyakarta.

Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dan Dr. Zainuri, S.H.,M.H. Dekan FH Universitas Wiraraja Madura dalam melakukan prosesi penandatanganan MoA tersebut mengawalinya dengan Praktik Kerja Lapangan dari pimpinan dan mahasiswa FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura dan ditutup dengan pelaksanaan kuliah umum.

Selain sebagai Dekan Fakultas Hukum UII Budi yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) ini bersama Zainuri Dekan FH Universitas Wiraraja, menyampaikan tema menarik dalam kuliah umumnya yaitu Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Kreatif di Indonesia.

“Implementasi dari kerjasama yang akan dijalin dengan FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura adalah untuk adanya sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan tinggi di bidang hukum,” ujar Budi dalam sambutannya, Senin (03/07/2023) di FH UII.

“Dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana kerjasama ini dapat berperan dalam memajukan pengabdian masyarakat yang ada di wilayah Madura khususnya melalui pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” paparnya.

“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak sekedar bukti pengakuan hukum saja, tetapi HKI sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk menghasilkan keuntungan (mensejahterakan masyarakat). “Implementasi HKI harus mencakup pada aspek kebijakan, manajemen, strategi dan tidak hanya pada aspek administrasinya saja,” Imbuh Budi.

Sementara itu Zaenuri menyampaikan bahwa soal HKI ini telah diatur di dalam konstitusi Indonesia, khususnya pada Pasal 28C ayat (1) UUD yang menyatakan: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.Berdasarkan ketentuan ini, maka system HKI harusnya dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

“Kunjungan dan kerjasama ini diharapkan dapat juga meningkatkan keilmuan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa dalam bidang HKI utamanya dalam memanfaatkan HKI sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Madura dan semoga ke depannya, kami dapat bekerjasama dan berkunjung ke unit-unit yang ada di FH UII khususnya pusat studi HKI FH UII,” kata Zaenuri, Dekan FH Universitas Wiraraja, Sumenep Madura.(rmd)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

berita populer

komentar terbaru