JURNALNUSANTARA.NET – Adanya peristiwa main hakim sendiri (Eigenrichting) berupa pembakaran kapal ikan nelayan milik warga Juwana Pati dan Rembang dengan nama kapal KM ASB dan KM Wahana Nilam IV yang dibakar di wilayah Pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, membuat Ketua advokat Peradi kota Yogyakarta Ahmad Mustaqim menyesalkan tindakan main hakim sendiri tersebut.
Disampaikan Ahmad Mustaqim tindakan main hakim sendiri tersebut patut diduga dilakukan oleh kelompok nelayan kapal cumi yang berada di wilayah Kalimantan Barat.
“Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dan tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum, apalagi menurut keterangan dari anak buah kapal yang dibakar tersebut sebelum peristiwa pembakaran sempat terjadi seperti perampokan, perampasan karena barang-barang milik Kapal KM ASB dan KM Wahana Nilam IV tersebut seperti perbekalan, alat komunikasi, dan lain-lain diambil oleh Oknum nelayan cumi tersebut diturunkan dan kemudian diambil barang-barangnya,” ujar Ahmad Mustaqim, Minggu (2/7/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, lanjut Ahmad Mustaqim, karena merasa terancam nahkoda atau juru mudi kedua kapal tersebut turun mengikuti kapal cumi, kemudian kapal dibawa oleh seseorang yang mencegat dua Kapal Pati dan Rembang tersebut untuk dibawa ke tepi dan kemudian setelah diambil barang-barangnya kapal tersebut dibakar.
“Kami sangat menyesalkan atas tindakan yang melanggar hukum tersebut, namun untungnya dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa,” kata Ahmad Mustaqim.
Meskipun demikian, selaku kuasa hukum dari pemilik kapal dan juga Asosiasi kapal Rembang dan paguyuban Mina Santosa Juwana Pati Ahmad Mustaqim sangat menyesalkan dan akan memproses pihak-pihak yang terlibat dan pihak yang telah melakukan kejahatan atau tindak kriminal tersebut yang sangat merugikan pemilik kapal pada khususnya dan para nelayan-nelayan lain pada umumnya.
“Mengapa demikian karena para pemilik kapal yang lain, dan para ABK khususnya di Pati dan Rembang menjadi resah, marah, dan sangat tidak nyaman dengan adanya peristiwa tersebut,” katanya.
Selain akan memproses secara hukum, Ahmad Mustaqim juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dan juga Mabes Polri untuk segera menindak dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Karena korban pemilik kapal sangat dirugikan dari peristiwa tersebut, dan kerugian yang dialami tidak sedikit, maka kami menuntut para pelaku kriminal atau tindak kejahatan yang melakukan perampasan, perampokan dan pembakaran tersebut untuk segera dihukum seberat-beratnya,” kata Ahmad Mustaqim.
Selain itu, Ahmad Mustaqim juga akan menuntut kerugian materinya berupa kapal yang dibakar, barang-barang, perbekalan dan hasil tangkapan yang sudah didapatkan.
“Karena apapun alasannya kami tidak membenarkan hal tersebut, seperti yang simpang siur di media selama ini disampaikan oleh para pelaku pembakaran kedua kapal tersebut, adanya kejadian itu karena kedua kapal ini bandel masih memakai alat tangkap cantrang, tapi tidak betul itu ya, saya luruskan kedua kapal tersebut baik KM ASB maupun KM Wahana Nilam IV telah menggunakan alat tangkap yang legal yaitu Jaring Tarik Berkantong (JTB) dan mereka juga sebelum melaut sudah dilakukan pemeriksaan dokumen kapal, perijinan dll sehingga kedua kapal yg dibakar tersebut Telah memiliki legalitas yang lengkap,” tegas Ahmad Mustaqim.
Artinya, masih kata Ahmad Mustaqim, mereka ini sudah secara sah/legal mencari rezeki secara halal di wilayah NKRI, dimana tidak boleh ada pihak-pihak yang melakukan kejahatan dengan alasan kedua kapal tersebut tidak memiliki izin resmi atau masih menggunakan alat tangkap cantrang.
“Sekali lagi alasan kedua kapal itu cantrang adalah tidak benar, karena faktanya sesuai ijin yang didapat kapal tersebut adalah JTB, sesuai dengan surat-surat (kelengkapan dokumen/ regulasi) yang telah dikeluarkan oleh KKP, sehingga mereka sudah legal/resmi,” tandasnya.
“Harapan kami selaku Kuasa Hukum dan juga pengurus Paguyuban Nelayan, sekali lagi kami tekankan agar aparat penegak hukum segera memproses dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya,” tambah Ahmad Mustaqim.
Dia juga kembali menegaskan, tidak lupa agar para pelaku juga mengganti rugi atas kerugian materi yang tidak sedikit tersebut.
“Kerugian materi estimasi mencapai lebih dari Rp. 6 Miliar, itu secara materi ya belum yang lain-lain,” katanya.
Ahmad Mustaqim juga meminta kepada aparat penegak hukum di wilayah kepolisian daerah Kalimantan Barat agar segera memulangkan anak buah kapal yang belum dipulangkan, karena kami mendengar ada 26 orang yang sudah dipulangkan, dan masih ada 8 yang belum dipulangkan.
“Kami minta segera dipulangkan semua karena keluarga yang di Pati dan Rembang sangat mencemaskan kondisinya. Kami mempertanyakan alasan mengapa 8 orang ABK tersebut belum dipulangkan? Untuk itu kami akan mendatangi kepolisian daerah Kalimantan Barat untuk meminta penjelasan/klarifikasi terkait hal tersebut, bahwa perlu kami tegaskan setiap perbuatan hukum akan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (mas)